Pemkab - Pemkot Bima Bahas Pembentukan PDAM Regional

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab - Pemkot Bima Bahas Pembentukan PDAM Regional

Rabu, 17 Maret 2021


Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Dalam upaya memenuhi pelayanan dasar air minum, Pemerintah Kabupaten Bima akan mengoptimalkan PDAM untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di Kota maupun  Kabupaten Bima. Menindaklanjuti surat Walikota Bima nomor 489/105/III/2001 tertanggal 15 Maret 2021 tentang Rapat Koordinasi (RAKOR) Pembahasan Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Regional, Rabu (17/03) digelar rapat  di ruang rapat Walikota Bima.


 Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Hariman SE, M.Si mengatakan bahwa pertemuan pembentukan PDAM regional tersebut turut dihadiri Walikota Bima H. M. Lutfi SE, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, Ketua DPRD Kota Bima dan Sekretaris Daerah serta pejabat terkait lainnya. Rakor dilakukan bersama Balai Prasarana Permukiman dan Wilayah (PPW) NTB yang sekaligus dirangkaikan dengan serah terima aset padat karya tahun 2019-2020.

               

Hariman menjelaskan, mengingat air minum merupakan masalah utama di Kota Bima, maka Walikota Bima mengundang Bupati Bima untuk membahas masalah tersebut dalam forum RAKOR. Langkah ini menurut Hariman, sesuai hasil kajian BPKP Perwakilan NTB dan kebijakan pemerintah yang merekomendasikan pembentukan PDAM Regional.        

              

Rencananya, pembentukan PDAM Regional Bima dalam bentuk Persero daerah (Perseroda) dan dalam waktu dekat akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan kerjasama antara Bupati  dan Walikota Bima

             

“Diharapkan dengan pembentukan PDAM Regional akan terlayani kebutuhan air minum bagi masyarakat kota dan kabupaten  Bima secara optimal. Disamping itu, dari aspek manajerial, PDAM menjadi lebih sehat dan menyumbang PAD bagi daerah”. terangnya.

         

Dengan adanya PDAM Regional Bima, maka dalam jangka panjang Pemerintah Pusat akan mendukung pendanaannya secara optimal melalui pembiayaan oleh Kementerian PUPR yang menangani air minum”. Tutupnya.(F.05)