Bawaslu Kota Bima Gelar Rakerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemilu

Iklan Semua Halaman

.

Bawaslu Kota Bima Gelar Rakerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemilu

Sabtu, 25 Mei 2024

Ket : Poce Bersama Ketua Serta Jajaran Bawaslu, Serta Undangan Laninya. 
Foto Ist. 



Kota Bima, Fajar Media.Com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bima, gelar Rapat Kerja (Rakerja) Tekhnis tentang pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur - Wakil Gumubernur, Walikota Wakil Walikota Bima Tahun 2024 Bertempat di Rumah Dining Kel. Santi Kota Bima Minggu (26/5). 


Hadir Dalam Acara Tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, SH, Komisioner  Bawaslu Dr.Amar, Serta Jajarannya, Hadir pula Pemateri, Asrul Sani, Dr.Syarif, Pangawas Kecamatan, dan pengawas Kelurahan.


Asrul Sani Dalam pematerinya menyampaikan, Bawaslu Kota Bima Sekarang sedang bekerja dalam Persiapan pengawasan Pilkada serentak yakni, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota Bima tahun 2024.


Kota Bima dalam tindak menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 yang lalu menjadi spirit kawan - kawan pada periode tahun ini. Diharapkan Mudah - mudahan terlaksana dengan baik dari tahun sebelumnya. Katanya


Asrul menjelaskan, Proses penanganan pelanggaran pada pemilu selama 3 hari kalender. Disitu kita dituntut bekerja cepat, bekerja extra, dan terbuka. 


Juga dari tindakan, mulai dari proses penanganan, pelanggaran, tentu mulai dari hasil temuan dari pengawasan pemilu mulai dari Bawaslu Provinsi hingga ke pengawas kelurahan. Dan pemantau yang mendapatkan ijin rekomendasi dari KPU itu sendiri.  


Nah, soal Laporan disampaikan ke pengawas pemilu, siapa yang berhak tentu warga negara pemantau peserta pemilihan itu sendiri. Seperti Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota.


Pelanggaran pemilu tidak melebihi 7 hari sejak awal ditemukan. Kemudian Laporannya dituangkan dalam FORN A 1. Dan temuan pelanggarannya di isi di FORM  A 2. Kemudian memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat, peristiwa terjadi, serta nama alamat perlapor dan saksi. Jelas Asrul


Juga disampaikan Dr.syarif dalam pematerinya tentang Pemetaan Potensi kerawanan pelanggaran pada pemilihan kepala Daerah 2024.


"Subtansinya kinerja Bawaslu, itu bagian fundamental dari bagian pemilihan. Poinya perencaan sebuah sisten politik demokratis, itu didesain dalam pngawasan".


Jadi tugas pengawasan mulai dari rencana penyelenggaraan, dan melaksanakan sesuai aturan. Panwas juga harus mampu mengawasi sesama penyelenggara pemilu. Karena Petak potensi kerawanan, Netralitas, Aparat Sipil Negara, Seperti ASN, TNI - POlRI,".Tutup Syarif. (Red)