Keberangkatan 231 CJH Tahun ini Kabupaten Bima Dibagi Dua Kloter, Kloter Dua dan Kloter Empat

Iklan Semua Halaman

.

Keberangkatan 231 CJH Tahun ini Kabupaten Bima Dibagi Dua Kloter, Kloter Dua dan Kloter Empat

Selasa, 07 Juni 2022

Ihwan Zulkifli, SE.
Kasi penyelenggara Calon Jamaah Haji dan Umroh, 

Kabupaten Bima, Fajar Media Bima. Com, - Kebijakan Kementerian Agama Repoblik Indonesia (Kemenag RI) Soal Keberangkatan calon Jamaah Haji dan Umroh tahun 2022. Negara Indonesia mengacu pada aturan pemerintah Arab Saudi. Calon Jamaah Haji Indonesia hanya mengizinkan berumur dibawah 65 tahun. Bahkan seluruh dunia. 


Untuk itu Kementerian Agama RI, Kantor Kabupaten Bima, Drs. H. A. Munir  melalui Kasi penyelenggara Calon Jamaah Haji dan Umroh, Ihwan Zulkifli, SE. menyatakan, untuk calon jamaah Haji diberangkatkan tahun ini sebanyak 231 calon Jamaah, sama pemandu haji (PHD) 1 orang. Itu pun yang tertunda berangkat tahun 2020 yang lalu. Di kabupaten bima keterbatasan kuota keberangkatan Jamaah haji disebabkan karena Pendemi Covid 19. Katanya Rabu (8/6/2022). 


Dijelaskannya, "Atas adanya informasi keterbatasan umur calon jamaah haji, dengan kabar akan membuat orang ramai - ramai menarik kembali uang yang telah disetorkan di bank selama bertahun - tahun, bahkan ada yang belasan tahun tersebut sudah dijelaskan langsung ke calon jamaah".


Sebenarnya pada tahun 2020 yang lalu calon jamaah haji yang akan diberangkatkan sebanyak 518 orang. Tetapi karena ada perubahan aturan dari negara Arab Saudi, maka jatah kabupaten Bima hanya 231 orang. Dan kesiapan keberangkatan juga, kami sebagai petugas telah melakukan beberapa tahapan, seperti manasik haji, pemeriksaan kesehatan, dan terakhir PCR dilakukan di masing - masing puskesmas terdekat. 


Untuk CJH Kabupaten Bima ada dua kelompok terbang (Kloter). Yaitu kloter 2 (dua) dan kloter 4 (empat) . Untuk kloter 2 (dua) mulai bima sampai mataram tgl 19, dari emberkasi ke jedah tgl 21. Sedangkan kloter 4 (Empat) dari Bima ke mataram tgl 22, Dari emberkasi ke Jedah tgl 24 (Dua Empat). 


Soal aturan yang di informasikan oleh negara arab Saudi terkait keterbatasan umur 65 tahun calon jamaah hanya berlaku satu tahun, tergantung kondisi Covid 19. Dan perkembangan sekarang calon jamaah haji yang diberangkatkan 231 orang tahun ini. Dan kita doakan bersama tahun depan tidak ada lagi pembatasan usia dan porsi dan diharapkan untuk Indonesia ditambah. 


Dan nama calon jemaah haji telah melalui proses verifikasi yang ketat dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama sesuai persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. (RED)