(Ket : Poce Saat Pembukaan Acara Persiapan Pelantikan BPD di Aula Paruga Nae Kec.Sape) |
Camat Sape, Kamaruddin,S.Sos, menyampaiakan sambutannya, Sesuai dengan surat edaran Bupati Bima, Nomor 188.45/698/06.16.Tahun 2019, tentang Pemberhentian keanggotaan Badan Permusyauwaratan Desa dan peresmian keanggotaan Badam Permusyauwaratan Desa (BPD) Kecamatan Sape. Pelantikan tersebut langsung dilaksnakan di Aula Paruga Nae Kecamatan Sape.
(Camat Sape, Kamaruddin,S.Sos, Saat Menyerhakan SK Kepada Anggota BPD Terpilih) |
Ketua Bidang sebagaima dimaksud terdiri atas : Ketua Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, Ketua Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
(Ket : Poce Bersama Pj. Kepala Desa, Desa Boke Agus Hermawan, SE dengan (6) orang Anggota BPD Terpilih) |
Disampaikan juga terkait tugas BPD. "BPD adalah tugas pokok menyampaikan aspirasi masyatakat. BPD bukan musuh kepala Desa, melainkan adalah mitra kerja kepala Desa, dan perangkat desa lainnya. Pada prinsilnya perlunya sinergi antara para BPD dengan para Kepala desa didalam membangun Desa dan Daerah Kecamatan sape".
"BPD yang dilantik harus menjalin hubungan baik dengan para kepala desa, sinergi untuk menata Wilayah Kecamatan dan daerah yang lebih baik. lebih - lebih ditiap desa masing-masing, juga harus siap bekerja tanggung jawab dan amanah yang diemban,".
Dirinya juga berpesan, kepada para kepala desa agar bekerja dengan penuh tanggung jawab serta amanah didalam melayani, masyarakat. pesannya.(TIM).