Ket : Poce Bersama 96 Anggota BPD Kec. Wera diLantik |
Camat Wera, H. Ridwan S.
Sos, menyatakan pada media ini, "Terkait dengan pelantikan serentak Anggota Badan Permusawaratan Desa, (BPD) sekarang diharapkan agar melaksanakan tugas sesuai dengan amanat UU yang berlaku. Juga yang lebih penting lagi cepat tanggap terhadap aspirasi masyarakat Desa masing - masing.
BPD adalah perpanjangan tangan untuk menyampaikan aspirasi masyatakat. BPD bukan musuh kepala Desa melainkan adalah mitra kerja kepala Desa, dan perangkat desa lainnya.
Untuk itu jelas camat, dalam acara, pelantikan anggota BPD sekecamatan wera yang dilaksanakan pada hari ini, saya atas nama Muspika kecamatan wera menyampaikan Pesan Bupati Bima terutama menyampaikan mohon maaf pada seluruh komponen masyarakat wera ,BPD sebagai mitra kerja pemerintah, dengan pelantikan anggota BPD yang baru saja dilaksanakan hari ini.
Atas nama pemerintah kecamatan wera mengucapkan selamat bertugas kepada anggota BPD sebanyak 96 orang dan saya mengucapkan bismilah mulai hari ini bekerjalah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kecamatan wera .
Pelantikan anggota BPD Sekecamatan Wera susuai dengan surat keputusan bupati Bima, Nomor : 188.54/700/06.16 2019 tentang pelantikan anggota BPD Badan permusawaratan Desa Selain dari itu camat wera dalam sambutannya mengatakan tentang tugas dan fungsi BPD yang diatur oleh UU dan perda serta peraturan bupati, yang isinya.
1. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan dan Ketua bidang.
2. Pimpinan sebagai mana dimaksud terdiri atas 1. (satu) orang ketua ,(satu ) orang wakil ketua ,dan satu orang sekertaris.
3. Ketua bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas :
Ketua bidang penyelenggara pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
4. Pimpinanan dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dipilih dari oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD Yang diadakan secara khusus.
Untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda, Rapat yang dimaksud dilaksanakan paling lambat 3 ( tiga ) hari terhitung sejak pengucapan sumpah/janji hari ini.
5. Hasil musyawarah mufakat pengumuman suara dalam rapat khusus Ketua pemilihan pimpinan Ketua bidang, dan ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan berita acara rapat yang dilakukan oleh sekertaris BPD terpilih.
BPD secara kelembagaan punya dan banyak kewajiban yang harus di tunaikan salah satunya ada 3 yang paling penting adalah, BPD harus melakukan evaluasi LKPPD kepala desa setiap tahun anggaran, melalui mekanisme musyawarah desa.
BPD harus menyusun dan melaporkan laporan kinerja BPD setiap tahun anggaran melalui musyawarah Desa. Menciptakan hubungan kerja Yang humoris dengan pemerintah desa dan lembaga lembaga lain.(F.04)