96 Anggota BPD Terpilih Kec. Wera Dilantik

Iklan Semua Halaman

.

96 Anggota BPD Terpilih Kec. Wera Dilantik

Senin, 11 November 2019
Ket : Poce Bersama 96 Anggota BPD Kec. Wera diLantik
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kecamatan Wera Periode 2019-2025. Pelantikan PBD Senen tanggal (11/12/19). Acara pelantikan tersebut berlangsung diAula Kantor camat Wera. Pelantikan dilakukan oleh Camat Wera.

Camat Wera, H. Ridwan S.
Sos, menyatakan pada media ini, "Terkait dengan pelantikan  serentak Anggota Badan Permusawaratan Desa, (BPD) sekarang diharapkan agar melaksanakan tugas sesuai dengan amanat UU yang berlaku. Juga yang lebih penting lagi cepat tanggap terhadap aspirasi masyarakat Desa masing - masing.

BPD adalah perpanjangan tangan untuk menyampaikan aspirasi masyatakat. BPD bukan musuh kepala Desa  melainkan adalah mitra kerja kepala Desa, dan perangkat desa lainnya.

Untuk itu jelas camat, dalam acara, pelantikan anggota BPD sekecamatan wera yang dilaksanakan pada hari ini, saya atas  nama Muspika kecamatan wera menyampaikan Pesan Bupati Bima terutama menyampaikan mohon  maaf pada seluruh komponen masyarakat wera ,BPD sebagai mitra kerja pemerintah, dengan pelantikan anggota BPD yang baru saja dilaksanakan hari ini.

Atas nama pemerintah kecamatan wera mengucapkan selamat  bertugas  kepada anggota  BPD sebanyak 96 orang  dan saya mengucapkan bismilah mulai hari ini  bekerjalah untuk kepentingan  masyarakat dan pembangunan  kecamatan wera .   

Pelantikan anggota BPD Sekecamatan Wera susuai dengan surat keputusan bupati Bima, Nomor : 188.54/700/06.16 2019 tentang pelantikan anggota BPD Badan permusawaratan  Desa Selain dari itu  camat wera dalam sambutannya  mengatakan tentang tugas dan fungsi  BPD yang diatur oleh UU dan perda serta peraturan bupati, yang isinya.

1. Kelembagaan BPD terdiri atas    pimpinan dan Ketua bidang.
2. Pimpinan sebagai mana dimaksud terdiri atas 1. (satu) orang ketua ,(satu ) orang wakil ketua ,dan satu orang sekertaris.

3. Ketua bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas :
Ketua bidang penyelenggara pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.

4. Pimpinanan dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dipilih dari oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD Yang diadakan secara khusus.

Untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda, Rapat yang dimaksud dilaksanakan  paling lambat 3 ( tiga ) hari terhitung sejak pengucapan sumpah/janji hari ini.

5. Hasil musyawarah mufakat pengumuman suara  dalam rapat khusus Ketua pemilihan pimpinan Ketua bidang, dan ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan berita acara rapat yang dilakukan oleh sekertaris BPD terpilih.

BPD secara kelembagaan punya dan banyak kewajiban yang harus di tunaikan  salah satunya ada 3 yang paling penting adalah, BPD harus melakukan evaluasi LKPPD kepala desa setiap tahun anggaran, melalui mekanisme musyawarah desa.

BPD harus menyusun dan melaporkan laporan kinerja BPD setiap tahun anggaran melalui musyawarah Desa. Menciptakan hubungan kerja Yang humoris dengan pemerintah desa dan lembaga lembaga lain.(F.04)