Program Delineasi Merupakan Program Nasional, Ini Kata Kepala (BIG) RI

Iklan Semua Halaman

.

Program Delineasi Merupakan Program Nasional, Ini Kata Kepala (BIG) RI

Senin, 26 Agustus 2019
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Menurut Kepala Badan Informasi Geospasial RI, Ahmad Raniwahdani menjelaskan bahwa Delineasi merupakan program nasional, dalam hal percepatan penataan penegasan batas desa di seluruh Indonesia. Sehingga didapatkan peta kerja di desa berupa peta citra desa dengan harapan  adanya pemetaan batas wilayah ini oleh BIG dapat menyelesaikan masalah/konflik terkait data yang berbeda-beda, yang mengakibatkan ketidakpastian pengelolaan sumber daya alamnya.

“Pemetaan batas hingga penegasan batas ini bukan hal yang ringan atau sepele, kegiatan ini sangat mendukung program One Data.  Untuk itu dukungan dari teman-teman di desa/kelurahan sangat dibutuhkan oleh Tim BIG dalam menyelesaikan pemetaan batas wilayah ini. Selanjutnya nanti, pihak desa yang harus menganggarkan untuk pembuatan tapal batasnya sebagai kegiatan demarkasi, sehingga batas wilayah dapat manjadi definitif dengan penerbitan Peraturan Bupati Bima.

Keberadaan batas wilayah dalam memperkuat pemerintahan antara lain dibutuhkan untuk ketertiban administrasi dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam admisnistrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, administrasi penarikan pajak, blok sensus dan penataan ruang. Diharapkan dengan adanya kegiatan Deliniasi Batas Wiayah Desa/Kelurahan secara Kartometrik di Kabupaten Bima ini akan dapat mensinergikan SKPD terkait batas wilayah, sehingga didapatkan data batas wilayah yang satu data dan dapat mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy dan dapat mengurangi konflik penguasaan lahan.

Ditegaskan kembali kepada para hadirin bahwa dalam upaya penetapan dan penegasan batas wilayah desa/kelurahan itu bukan hanya mengkotak-kotakan wilayah melainkan untuk penataan batas wilayah kerja administratif pemerintahan desa/kelurahan dan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing. Koordinasi dan kerja sama antar desa/kelurahan mutlak diperlukan untuk mencapai kesepakatan guna menghindari adanya konflik. “Penegasan pada batas wilayah administrasi tidak akan menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat”, tegasnya.(F.05)