Asisten II Setda Kota Bima Buka Konsultasi Publik KLHS RPJMD

Iklan Semua Halaman

.

Asisten II Setda Kota Bima Buka Konsultasi Publik KLHS RPJMD

Kamis, 20 Desember 2018
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com,- Asisten II Setda Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.AP, secara resmi membuka pelaksanaan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023 yang diselenggarakan oleh Bappeda Litbang Kota Bima pada Jumat, 21 Desember 2018, di aula Kantor Walikota.

Konsultasi publik diikuti oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, unsur LPM se-Kota Bima, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi pemuda dan organisasi wanita.

Menurut laporan Kepala Bappeda Litbang Kota Bima Ir. Darwis, kegiatan hari ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat untuk pembangunan Kota Bima lima tahun kedepan.

Sebelum melakukan konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Bima sejak beberapa bulan lalu telah melakukan penyusunan RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023. Setelah Musrenbang yang dilaksanakan kemarin, tahap selanjutnya adalah konsultasi publik dan FGD KLHS.

"Tahap ini wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah mengedepankan prinsip keberlanjutan", kata Kepala Bappeda Litbang.

Asisten II menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan yang sangat penting ini khususnya untuk menentukan arah pembangunan daerah.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap dokumen-dokumen perencanaan, termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan.

Pelaksanaan KLHS RPJMD meliputi 3 hal, yakni: (1) pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; (2) perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program; serta (3) rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah wajib membentuk tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam menyusun RPJMD agar pembangunan tiap-tiap daerah memiliki konsep yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Asisten II berharap pertemuan hari ini bisa menjadi wadah diskusi dan penyampaian gagasan dan masukan membangun untuk pelaksanaan pembangunan Kota Bima berkelanjutan.(F1.H)