Suwirjo,S.Pdi, Beserta Temannya |
Seperti yang disampaikan Kepala SMP Muhammadiyah Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Suwiharjo, S.Pd.I pada wartawan ini Kamis (01/11/2018), dirinya sangat berharap dengan setiap perekrutan Tes CPNS K-II dapat diangkat sebagai PNS. Kecuali pegawai K-II yang sudah melewati batas umur 35 Tahun, dimana Pemerintah Pusat menerapkan tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mendapatkan bantuan lewat APBN. “Unjuk rasa jutaan pegawai K-II secara serentak se Indonesia di Kabupaten/Kota dan Provinsi masing-masing ditempat pada Selasa (30/10/2018) menyuarakan agar K-II diangkat menjadi PNS dan aspirasi itu merupakan harga mati bagi pemerintah,” pintahnya.
Sementara, terkait tentang manajemen P3K belum ada payung hukum yang jelas. Karena menurut kami selaku pegawai K-II, P3K hanya sebatas wacana saja. “P3K untuk pegawai yang berumur 35 Tahun keatas dimaksud hanya dikhususkan bagi tenaga guru yang sudah S-1 (Bagi guru, red),” beber kasek mudah ini.
Pada prinsipnya, tuntutan pegawai K-II harus dituntaskan untuk di angkat sebagai PNS. Walaupun mekanismenya bertahap-tahap, seperti pada perekrutan Tes CPNS 2018 ini ada jatah bagi formasi K-II. “Khusus Kabupaten Bima jumlah K-II sebanyak 4000-an orang yang ada diseluruh instansi/kantor/lembaga dan angkat K-II itu, Kabupaten Bima merupakan K-II terbanyak se Indonesia. Angka 4000-an tersebut merupakan pegawai yang tidak lolos pada perekrutan Tes CPNS Tahun 2013/2014 lalu,” terang Harjo sapaan akrabnya. (F.02)