![]() LINNAS, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhumah Hj. Rugaya |
| Dikelilingi Sejumlah Pegawai Bank di Kantor Bank BRI Cabang Bima. Foto Ist. |
KOTA BIMA,- LINNAS, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhumah Hj. Rugaya Datangi Bank BRI Bima tiba di Kantor Cabang BRI Bima siang ini, Kedatangan dirinya langsung meminta klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan pihak BRI melalui media Bima Kini, "yang menyatakan bahwa investigasi internal sudah dilakukan dan dipastikan tidak ada masalah dalam kasus kerugian nasabah Hj. Rugaya yang nilainya mencapai Rp6,8 hingga Rp7,3 miliar,".
Saya datang ke sana untuk menanyakan langsung, di mana hasil investigasinya. Kata Linnas
Linnas langsung menanyakan, di mana buktinya agar bisa kami periksa. Tapi apa yang terjadi? Pejabat yang membidangi urusan itu tidak ada di tempat, dengan beralasan sudah ke bandara.
Sementara Pimpinan Cabang BRI Bima sendiri sedang berada di Mataram. Saya akhirnya bertemu dengan Bapak Dodik, dan beliau juga tidak bisa menyerahkan data maupun dokumen hasil investigasi itu kepada saya.
Bahkan mereka belum bisa memastikan kapan dokumen itu bisa diberikan. Katanya harus berkoordinasi dulu dengan Legal Officer, apakah permintaan kami itu bisa disetujui atau tidak. Jelas Linnas
Linnas jugas menetegaskan, "di sini, ini tidak boleh terjadi. Pihak BRI harus bersikap kooperatif, harus terbuka, harus jujur kepada nasabah dan kepada ahli waris. Tidak boleh ada dusta antara bank dan nasabah,".
Kalau memang sudah diselidiki dan tidak ada masalah, tunjukkan buktinya, serahkan datanya. Jangan hanya bicara di media tanpa bisa mempertanggungjawabkan secara tertulis dan sah.
Apalagi proses hukum di Kepolisian Resor Bima Kota itu sedang berjalan laporan sudah masuk sejak 17 Juni 2026 dengan nomor ADUAN/IKI730/VII/2026/NTB/Res Bima Kota.
Jadi pihak Bank tidak boleh membuat kesimpulan sepihak yang justeru terkesan menutupi hal-hal yang sebenarnya sedang diperiksa penegak hukum.
Kami meminta penyerahan dokumen itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perbankan, Peraturan OJK.
Semua itu mewajibkan lembaga keuangan untuk transparan, jujur, dan memberikan informasi yang benar kepada nasabah maupun ahli waris yang sah. Tegas Linnas
Kami juga sudah mengajukan pengaduan resmi secara tertulis kepada BRI Pusat melalui Kantor Cabang Bima untuk dilakukan investigasi yang benar-benar independen dan objektif. Kalau dalam waktu yang wajar ini tidak dipenuhi, kami tidak segan-segan melanjutkan ke jalur pengaduan resmi ke BUMN dan DPR RI.
Saya berharap BRI itu bank yang dipercaya rakyat, bank yang menjunjung keadilan dan akuntabilitas. Jangan sampai pernyataan tanpa bukti justru merusak kepercayaan itu.
Kami beri waktu untuk menetapkan jadwal yang pasti. Kalau tidak ada kejelasan, maka itu justru menjadi indikasi bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Biarkan bukti dan hukum yang berbicara, bukan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akhirnya. (TIM)

Komentar