Sebanyak 30 Peserta Ikuti Diklat Pendidikan, Pelatihan dan Penyusunan Kelayakan Usaha Koperasi

Iklan Semua Halaman

.

Sebanyak 30 Peserta Ikuti Diklat Pendidikan, Pelatihan dan Penyusunan Kelayakan Usaha Koperasi

Selasa, 27 Agustus 2019

Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,-Sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari Koperasi yang ada di Kabupaten Bima mengikuti diklat Pendidikan, Pelatihan dan Penyusunan Kelayakan Usaha Koperasi Pada Kegiatan Pemberdayaan Usaha Koperasi Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bima Tahun anggaran 2019. Kegiatan tersebut dilangsungkan di aula hotel Parewa Kota Bima pada hari Rabu ( 28/8) dan Dibuka langsung oleh Bupati Bima Diwakili Staf Ahli Bupati Bima Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan H.Arifuddin. turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bima beserta Jajaranya serta para peserta Diklat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah Iwan Setiawan, SE dalam pengantar bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka memberikan pemahaman maupun peningkatan kapasitas pengurus Koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Bima sehingga dari diklat ini kedepanya para pengurus Koperasi bisa membawa koperasi tersebut kearah yang lebih baik lagi.

Dijabarkan pula bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, ,menyerap tenaga kerja, pemerataan pendapatan, dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Ada tiga langkah yang terus kami perkuat yakni rehabilitasi koperasi, reorientasi koperasi, dan pengembangan koperasi,” Rehabilitasi koperasi diawali dengan pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi yakni dengan online database system (ODS) dan membekukan/membubarkan koperasi yang tidak aktif. “Langkah lainnya menertibkan koperasi dengan pengawasan terpadu melalui pembentukan Deputi Pengawasan.

Dengan adanya kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas maupun  membangun koperasi berbasis information technology dan bekerja sama dengan notaris untuk penerbitan akta koperasi secara online. Sekaligus meningkatkan keberadaan Sumber Daya Manusia dalam mengelola koperasi itu sendiri.

Direncanakan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 ( tiga) hari mulai dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2019 di aula hotel parewa Kota Bima, dimana mereka ini akan diberikan materi oleh para narasumber yang berasal dari Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah itu sendiri.

Menurut Bupati Bima Diwakili Oleh Staf Ahli Bupati Bima Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan  H.Arifuddin mengatakan bahwa  Keberadaan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM) merupakan salah satu unsur penting dalam menopang perekonomian nasional secara menyeluruh.

UKM telah lama menjadi pondasi yang kokoh sekaligus penggerak dinamika dari sistem ekonomi kita. Di tengah badai krisis ekonomi yang melanda, UKM justru mampu untuk bertahan karena usahanya yang bergerak di sektor riil tidak terlalu banyak terpengaruh dibandingkan dengan sektor pada usaha besar. UKM juga sangat berperan dalam membantu program pemerintah dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu dengan adanya penyusunan kelayakan usaha koperasi ini dalam pemberdayaan masyarakat terutama kepada para UMKM, sehingga paradigma pembangunan yang lebih berpihak kepada rakyat sehingga mengandung arti penting bagi penciptaan masa depan yang lebih manusiawi. Pemahaman akan paradigma itu penting artinya bagi penyusunan kelayakan koperasi dapat dilakukan secara teapt untuk mencapai tujuanya. Penyadaran diri merupakan satu di antara argumen-argumen yang paling telak dan tajam yang  merupakan inti dari usaha bagaimana bisa mengangkat usaha koperasi selama ini.

Kesempitan pandangan dan cakrawala  yang tersekap dalam kemiskinan dan kelemahan lainnya harus diubah kearah suatu  gagasan, bahwa hal-ihwal tersebut dapat menjadi lain, dan pasti tersedia alternatifalternatif untuk mengatasinya.Sehingga melalui kegiatan seperti ini kedepanya para pengelola usaha koperasi mampu mengembangkan teknik - teknik tertentu yang imajinatif untuk menggugah kesadaran masyarakat maupun pengelola koperasi itu sendiri.

H. Arifuddin  berharap dengan adanya Diklat ini kedepanya para peserta dapat mengikuti diklat tersebut guna mendapatkan pembekalan dan ilmu terkait dengan cara menjalankan usaha koperasi di wilayah pengurus dalam mejalankan usaha koperasi tersebut.(F.06)