Drs.Abdul Ajis, Pantau Aktivitas KBM di Beberapa Sekolah

Iklan Semua Halaman

.

Drs.Abdul Ajis, Pantau Aktivitas KBM di Beberapa Sekolah

Sabtu, 06 April 2019
Drs.Abul Azis,
PLT Kepala Dinas Dikbudpora Kota Kota Bima
Kota Bima, Fajar Media Bima
com,- Pelaksana Tugas Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Drs. Abdul Azis, Jumat pagi (22/2) yang lalu dirinya meninjau langsung aktivitas Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Asakota Kota Bima.

Dalam Pantauan Aktivitaa Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah tersebut, Salah satu sekolah yang dituju adalah SDN 03  yang beralamat di Kelurahan Jatiwangi yang terletak di Jalan Datuk Dibanta No 1 Asakota Kota Bima.

Dirinya beserta rombongan, Selain bertujuan untuk melihat dari dekat tingkat kehadiran kepala sekolah, guru-guru dan beserta peserta didik, Plt Kadis Dikbud juga sekaligus merespon pengaduan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas adanya oknum Guru yang melakukan jual beli yang dikeluhkan. dan ada dampak atau kejanggalan dalam tugas danfungsi guru pendidik, yakni  kurang fokusnya guru sebagai seorang pendidik.

Jelasnya, "Sudah lama sebenarnya isu tentang hal ini masuk ke telinga kami, berdasarkan laporan masyarakat dan bahkan infonya warga masyarakat lain, selain unsur di lingkungan tidak boleh berjualan di sekolah, baru sekarang bisa kami tindaklanjuti," Jelasnya kepada wartawan.

Lanjut Abdul Azis, "Pada prinsipnya, kata dia, dinas tidak melarang guru-guru berjualan karena di sekolah ada yang namanya kantin sekolah. Namun diingatkannya, agar kepala sekolah seharusnya tidak membiarkan guru-guru bebas berjualan hingga mengabaikan tugasnya sebagai pendidik. Karena jelas akan berdampak pada kurang fokusnya para guru menjalani tugasnya sebagai seorang pendidik. Kebenaran laporan ini bisa diyakinkan sekali karena nggak mungkinlah anak anak usia SD berbohong pada orangtuanya bahwa terkadang ada guru yang berjualan di kelas.

 Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala sekolah untuk tidak membiarkan hal itu terjadi lagi karena tugas guru itu fokus pada KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) bukan berjualan di saat jam sekolah.

"Dan ini saya tekankan untuk semua sekolah yang ada, bukan saja untuk guru-guru di SDN 03 saja. Dinas tidak melarang karena di sekolah ada kantinya, tapi khusus guru semestinya tetap fokus pada tugas baik guru Negeri maupun guru Honerer, karena jika tidak, jelas akan berdampak pada buruknya KBM," tegas Abdul Azis, didampingi Kasi PTK, Hanafi, S.Pd.

Sementara itu Kepala SDN 03 Kota Bima, Wuriyati, S.Pd.SD, tidak menampik adanya sinyalemen tersebut. Ia berjanji akan menyikapinya.

 "Kalau untuk larangan guru-guru yang jualan akan segera disikapi," akunya. Ke pihak dinas, Wuriyati membantah jika pihak sekolah melarang warga masyarakat berjualan di lingkungan sekolah. "Kalau soal itu, kami tidak pernah melarang warga masyarakat sekitar jualan di sekolah, karena kami tidak tega untuk melakukan itu.

"Yang benar adalah bahwa pihak sekolah menarik biaya semacam biaya kepedulian Rp2.000 per hari kepada warga yang jualan di sekolah untuk membeli alat-alat kebersihan," akunya. (F.02)