Awasi Pemilu 2019, Panwaslu Mpunda dan Kelurahan Solid

Iklan Semua Halaman

.

Awasi Pemilu 2019, Panwaslu Mpunda dan Kelurahan Solid

Rabu, 03 April 2019
(Koordinatot Devisi Organisasi dan SDM Panwascam Mpunda.
Abdul Kadir, SH)
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com - Pemilu Tahun 2019 (Pemilihan Presiden dan Legislatif) tinggal menghitung jari, tepatnya tinggal 13 hari lagi menjelang pesta demokrasi yaitu Pilpres dan  Pileg.

Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Panwascam Kecamatan Mpunda, Abdul Kadir, SH. Didampingi oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Samanhudi T. Larangga, SH, Koordinator Devisi PHL Ilham, SH. Pada sejumlah wartawan mengatakan, di pihaknya (Panwascam Mpunda, red) dan Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan Se Kecamatan Mpunda solid dalam mengawasi kegiatan kampanye dan intens melakukan patroli pengawasan baik diwaktu siang dan malam hari, lebih-lebih lagi ketika ada kegiatan kampanye.

Menurut, Abdul Kadir,  batas kegiatan kampanye sesuai dengan aturan yaitu tiga hari sebelum hari H. H-3 itu adalah masa tenang dan tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun sesuai dalam Pasal 24 (4) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Kami Panwascam Kecamatan Mpunda beserta jajaran kebawah dalam hal ini Pengawas pemilu kelurahan tetap solid untuk mengawasi kampanye, intensitas kampanye diwilayah kecamatan Mpunda sama seperti dikecamatan-kecamatan lainnya," ujarnya saat ditemui disekretariatnya Rabu (03/04/2019) malam.

Dirinya berharap kepada para peserta pemilu maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk dapat memahami sekaligus mematuhi apa yang telah menjadi aturan berkampanye sebagaimana yang tertuang didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dalam Pasal 23 yang mangatur metode kampanye.

Didalam Pasal tersebut, ada tiga metode kampanye yang harus  mengantongi STTP dari kepolisian yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum.
Selain itu, kata Kadir, juga sangat diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan ketika melihat hal-hal yang tidak benar yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun caleg contohnya money politik, dan lain-lain yang terjadi diwilayah kecamatan Mpunda pada Pengawas pemilu kelurahan dan panwacam Mpunda.
 Kemudian berkaitan dengan Netralitas TNI, Polri dan ASN terhadap Pemilu masyarakat bisa melaporkan kepada kami, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, tutupnya. (F.2)