Iklan Semua Halaman

.

Rabu, 23 Januari 2019
**Apa Kabar Permen Dikbud 6/2018**

Ketua Komisi A DPRD Kota Bima,
M. Taufik H. Karim, SH 
Taufik, Sepakat Rekrutmen Kasek Bersyarat Sebagai Kasek Denitif

Kota Bima, Fajar Media Bima.Com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kasek) dapat disimpulkan setiap satuan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK terhitung Tahun 2019 harus menempatkan kasek bersertivikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).  Apabila tidak menempatkan kasek yang memenuhi kriteria dimaksud, maka kasek tanpa sertivikat itu, dilarang menggelolah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pertanyaannya, sudahkan daerah (Kota/Kabupaten) hingga provinsi menyiapkan diri dan menempatkan kasek bersyarat seperti yang tertuang dalam permen dikbud 6/2018, dan sudah tentu implementasi permen itu berlaku mulai Tahun 2019 ini.
Sebelum permen ini terbit, jabatan kasek masih ditempati oleh seorang kasek tanpa sertivikat dan hal itu dibenarkan oleh permen dikbud sebelum Permen Dikbud 2018 terbit. Sementara di Kota Bima, bukan hanya ditempati oleh kasek tanpa sertivikat saja, akan tetapi jabatan kasek disegala tingkatan banyak yang kosong, diantaranya diakibatkan, kaseknya sudah pensiun dari ASN maupun meninggal dunia, dan lebih tragis lagi kekosongan jabatan kasek di Kota Bima sudah berlaku sejak Tahun 2017 lalu. Hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah segaja dibiarkan (Pembiaran) atau ada faktor kepentingan lainnya.

Untuk Kota Bima, melalui dinas dikbud pada Tanggal 07 - 12 Januari 2019 kemarin membuka kerang bagi guru pendidik profesional untuk mengikuti ujian kompetensi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kasek tingkat TK, SD dan SMP, infonya hingga saat ini dinas dikbud dibawah pimpinan Plt. Kepala Dinas Dikbud, Drs. Abdul Azis, M.Pd belum mengumumkan hasil tes administrasi yang diikuti oleh 70 orang guru. Agar bisa mengikuti ujian tes akademik, tes wawancara oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) selaku unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Walaupun saat ini, di Kota Bima sudah memiliki guru berprofesional dan sudah layak diangkat menjadi kasek dan sudah bersyarat (Memiliki sertivikat cakep). Khusus tingkat TK, SD dan SMP se Kota Bima yang saat ini terparkir (Stok tersedia) sebanyak 33 orang, berdasarkan ujian diklat Tahun 2017 lalu. Sedangkan Delapan orang diantaranya merupakan guru cakep dari tingkat SMP, sementara jabatan kasek SMP Negeri yang kosong saat ini, yakni 5 sekolah. Yakni SMP 7 Jatiwangi, SMP 8 Penatoi, SMP 10 Kolo, SMP 9 Kodo dan SMP 12 Lelamase, dan saat ini jabatan kasek itu di isi oleh Pengawas Pendidikan yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sedangkan tugas pokoknya pengawas adalah pengawas sekolah dan kini harus merangkap jadinya, seperti dalam dunia olahraga sebutan kerennya,"Wasit merangkap menjadi atlit".

Pertanyaan selanjutnya, kenapa pada saat kepemimpinan Walikota - Wakil Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin dan H.Arahman H. Abidin, SE paket Qurma Manis periode 2013 - 2018 pada tahun 2017 atau enam bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) awal 2018 kemarin, tidak melakukan mutasi dan rotasi khusus di tenaga fungsional, dengan menunjuk ke 33 calon kasek yang memenuhi syarat itu untuk diangkat menjadi kasek.

Dari hasil pantauan wartawan di Kota Bima, kekosongan jabatan kasek SDN, diantaranya SDN 33 Lampe, SDN 06 Kodo, SDN 63 Dodu, SDN 69 Kabanta, SDN 30 Nitu, SDN 62 Rontu, SDN 37 Kendo, SDN 05 Rabangodu Utara, SDN 24 Rabangodu Utara, SDN 51 Rite, SDN 14 Sadia, SDN 21 Sarae, SDN 41 Tanjung, SDN 22 Jatibaru dan SDN 28 Melayu. Belum lagi kekosongan lainnya, yang disebabkan kasek saat ini memasuki usia pensiun awal Tahun 2019 kemarin.

Seperti kasek SDN 01 Melayu memasuki pensiun, kasek SMPN 14 Rabadompu Timur Arsyad, S.Pd sekitar bulan April - Mei ini akan pensiun, begitupun kasek SMPN 5 Rabangodu Selatan Drs. H. Hafid, M.Pd pada Desember 2019 akan datang memasuki usia pensiun juga.
Menanggapi hal diatas, Ketua Komisi A DPRD Kota Bima, M. Taufik H. Karim, SH sepakat pengangkatan kasek, setalah diklat nanti harus menempatkan kasek bersertivikat. "Insya allah pemimpin Lutfi - Feri selaku kepala daerah saat ini akan menempatkan guru yang profesional sebagai jabatan tambahan sebagai kasek nantinya," kata Duta PPP ini saat diwawancarai digedung legislatif kota Selasa (22/01/2019).

Sesuai visi-misinya Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH periode 2018 - 2023 paket Lutfi - Feri memiki keinginan untuk merombak birokrasi, dan termaksud rekrutmen calon kasek ini, demi kemajuan dunia pendidikan di Kota Bima ini. "Walaupun walikota dan wakil walikota Lutfi - Feri ini sudah mengantongi, ijin dan persetujuan dari Mendagri untuk melakukan mutasi dan rotasi pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bima ini, tapi pak wali dan pak wakil sudah pasti memiliki rencana sendiri dan itu tentu hak dan wewenangnya kepala daerah," cetusnya.

Dengan mendengar isi dan pemaparan permen dikbud 6/2018 itu. Taufik anggota dewan yang sudah dua kali periode ini, sepakat kasek harus bersertivikat cakep yang akan menduduki kursi jabatan tambahan sebagai guru itu.
Sementara terkait dukungan politik dan balas jasa, khusus jabatan fungsional sebagai kasek. Kata Taufik, mereka (Tim) menghargai aturan tersebut dan kalaupun sudah mengikuti diklat serta lulus sebagai syarat untuk mendapatkan sertivikat cakep. Syah-syah saja mau minta diangkat sebagai kasek, tapi kalau tidak lulus cakep. Secara otomatis jangan paksakan kehendak menjadi kasek, karena dampaknya sebagai seorang kasek tanpa sertivikat dimaksud, dilarang menggelolan dana BOS dan lain-lain. (F.2)